• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Satgas PKH Provinsi Riau Tegaskan Komitmen Tertibkan Pengelolaan Kawasan Hutan Sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025

Satgas PKH Provinsi Riau Tegaskan Komitmen Tertibkan Pengelolaan Kawasan Hutan Sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SIAK, Detikriau65.com — Tim Kelompok Kerja (Pokja) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memulihkan fungsi kawasan hutan di Bumi Lancang Kuning. Langkah tegas ini merujuk pada amanat konstitusi UUD 1945 serta tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Prov. Riau, Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H. bersama Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H., dalam sesi edukasi dan sosialisasi kepada media dan pemangku kepentingan bertempat di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Siak, Kamis ( 1/10/2026 ).

“Negara kita adalah negara hukum. Segala urusan kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur, di mana negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tujuan bernegara tercapai, salah satunya mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” ujar Kombes Pol. M. Ischaq Said dalam materinya.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini Provinsi Riau dan berbagai daerah lainnya menghadapi tantangan serius berupa kerusakan kawasan hutan akibat alih fungsi ilegal. Ditemukan adanya pembukaan kebun kelapa sawit serta aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merugikan keuangan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Tiga Fokus Utama Perpres No. 5 Tahun 2025
Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH menjalankan tiga fokus utama dalam menjalankan tugasnya di lapangan:
Penagihan Denda Administratif: Memberikan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar guna memberikan efek jera agar aturan hukum dihormati.

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan: Mengambil alih areal kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dan mengembalikannya ke fungsi semula.
Pemulihan Aset: Melakukan rehabilitasi terhadap hutan yang rusak dan tanah yang terdegradasi agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Tim Pokja Kamtib menekankan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha atau anti-investasi. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta memastikan bahwa pihak yang patuh tidak dirugikan oleh praktik curang.

Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mewujudkan visi Perpres No. 5 Tahun 2025. Peran aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam sinkronisasi data, penyelesaian konflik di lapangan, serta pengawasan kegiatan usaha.

Pelaku usaha juga diimbau untuk segera mengecek kembali status lahan mereka dan memastikan aspek legalitasnya. Di samping itu, partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut mengawasi serta melaporkan potensi pelanggaran atau perusakan hutan di sekitar mereka.

“Hutan bukan milik pemerintah saja, tetapi milik kita bersama, seluruh Rakyat Indonesia. Jika kita dapat menjaga dan mengelola kekayaan alam ini dengan benar sesuai koridor hukum, maka kita dapat mewujudkan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat,” pungkas Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Riau.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

TIM OPSNAL GEREBEK KEBUN SAWIT BARITO UKUI – 26 PAKET SABU 6,58 GRAM DIAMANKAN, 2 PENGEDAR DICIDUK SATRESNARKOBA POLRES PELALAWAN

Next Post

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Seorang Pria Diamankan

Next Post
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Seorang Pria Diamankan

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Seorang Pria Diamankan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor