• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Tualang Ungkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila dan Pemerasan Lewat Sosial Media

Polsek Tualang Ungkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila dan Pemerasan Lewat Sosial Media
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

Perawang, Detikriau65.com – 13 Maret 2026- Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan melalui media sosial. Seorang pria berhasil diamankan polisi setelah diduga menyebarkan dan mengancam korban menggunakan video pribadi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku yang diamankan tindak Pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan melalui media sosial

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, SH, MH mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial M (32), warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

“Laporan korban kami terima pada 10 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” kata Kompol Teguh.

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada awal November 2025 saat korban berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Norman Pranata. Pelaku menggunakan foto profil berseragam polisi dan mengaku sebagai teman sekolah korban.

Komunikasi keduanya kemudian semakin intens hingga pelaku mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto serta video pribadinya. Setelah korban mengirimkan rekaman tersebut, pelaku membuat skenario bahwa istrinya mengetahui hubungannya tsb dan kemudian korban mendapatkan kiriman chat melalui whatsapp oleh BELLA yang mengaku sebagai istri pelaku dan mengancam akan menyebarkan video itu kepada suami dan keluarga korban.

Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang agar video tersebut tidak disebarkan. Karena takut, korban sempat mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap dengan total kerugian mencapai sekitar Rp33,5 juta.

“Namun pelaku kembali meminta uang sehingga korban akhirnya melapor ke polisi,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom di dampingi Panit Opsnal Ipda Khairul S.H dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RMR alias R alias K (29) di kediamannya di wilayah Perawang.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta buku tabungan dan kartu ATM.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan siber,” tutup Kapolsek.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Modus Minta Bantuan Biaya Persalinan Istri, Polsek Rokan IV Koto Amankan Pelaku Penipuan

Next Post

Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama Purnawirawan, Warakawuri dan Anak Yatim

Next Post
Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama Purnawirawan, Warakawuri dan Anak Yatim

Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama Purnawirawan, Warakawuri dan Anak Yatim

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor