• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Modus Minta Bantuan Biaya Persalinan Istri, Polsek Rokan IV Koto Amankan Pelaku Penipuan

Modus Minta Bantuan Biaya Persalinan Istri, Polsek Rokan IV Koto Amankan Pelaku Penipuan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

ROKAN HULU, Detikriau65.com — Seorang warga Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi korban dugaan penipuan dengan modus meminta bantuan biaya persalinan istri. Kasus tersebut kini telah dilaporkan dan sedang ditangani oleh pihak Polsek Rokan IV Koto.

Laporan itu disampaikan korban bernama Muhammad Kamil (35), warga Dusun Siki, Desa Lubuk Bendahara, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban. Saat itu, korban yang sedang bersiap mengambil wudhu didatangi seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut datang menggunakan sepeda motor dan diantar oleh seorang kenalan korban.

Dalam perbincangan tersebut, pelaku mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi. Ia bercerita bahwa istrinya tengah dirawat di RS Surya Insani Pasir Pengaraian setelah melahirkan anak kembar dan masih membutuhkan biaya rumah sakit sebesar Rp680.000.

Cerita itu membuat korban merasa iba. Terlebih, korban mengaku telah lama menikah namun belum dikaruniai anak. Dengan niat membantu, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp700.000 kepada pelaku.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali meminta bantuan dengan alasan membutuhkan biaya untuk mengisi bahan bakar mobil yang akan digunakan menjemput istri dan bayinya dari rumah sakit. Korban pun kembali memberikan uang sebesar Rp150.000.

Namun setelah menerima uang tersebut, pelaku pergi dan tidak pernah lagi menghubungi maupun menemui korban. Ia juga tidak memberikan nomor telepon dengan alasan ponselnya telah dijual untuk membayar biaya persalinan.

Belakangan, korban mengetahui bahwa cerita tersebut diduga hanyalah modus penipuan. Bahkan, pelaku disebut-sebut telah melakukan aksi serupa terhadap sejumlah warga lainnya dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.

Dalam laporan polisi, terduga pelaku diketahui berinisial ASN (44 Tahun), seorang petani yang berdomisili di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Polsek Rokan IV Koto menyebutkan, pelaku kini telah diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh warga. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada personel Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat mendatangi rumah korban.

Kapolsek Rokan IV Koto, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

“Kami sudah mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami apakah ada korban lain dari perbuatan yang bersangkutan,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan rasa empati atau belas kasihan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap cerita yang belum jelas kebenarannya. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp850.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Kodim 0301/Pekanbaru Kolonel Inf Ikhsanuddin Menghadiri Apel Gelar Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2026

Next Post

Polsek Tualang Ungkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila dan Pemerasan Lewat Sosial Media

Next Post
Polsek Tualang Ungkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila dan Pemerasan Lewat Sosial Media

Polsek Tualang Ungkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila dan Pemerasan Lewat Sosial Media

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor