• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Siak Amankan Oknum PNS di Kecamatan Mempura Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Siak Amankan Oknum PNS di Kecamatan Mempura Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

​SIAK, Detikriau65.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HP (54) yang menjabat sebagai Kasie Trantib Kelurahan Sungai Mempura. HP diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

​Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, pada Senin (2/11/2026) malam.

​Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga korban yang didampingi orang tua. Keluarga memilih untuk menempuh jalur hukum di Polres Siak setelah upaya penyelesaian secara musyawarah di tingkat desa tidak menemui kesepakatan.

​Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi, visum, serta alat bukti lainnya.

​”Setelah menerima laporan, personel Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang bersesuaian, kami menetapkan HP sebagai tersangka,” ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (3/11/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya di kediamannya saat kondisi rumah sedang sepi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga menggunakan sarana komunikasi genggam untuk memengaruhi korban.

​Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit telepon genggam.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

​Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Pihaknya juga mengimbau para orang tua untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang.

​”Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

​Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penanganan perkara ini tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak anak, kerahasiaan identitas korban, serta asas praduga tak bersalah.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Ungkap Jaringan Peredaran Sabu‑sabu, Polsek Siak Hulu Amankan Empat Orang dan 25,27 Gram Narkotika

Next Post

Polisi Bersama Masyarakat, Layanan 110 Bukti Kehadiran Cepat Polri Bantu Warga

Next Post
Polisi Bersama Masyarakat, Layanan 110 Bukti Kehadiran Cepat Polri Bantu Warga

Polisi Bersama Masyarakat, Layanan 110 Bukti Kehadiran Cepat Polri Bantu Warga

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor