Pekanbaru, Detikriau65.com – 23 September 2026 – Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas I Pekanbaru diterima di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai, Rabu (23/9), pukul 16.00 WIB. Kelima WBP diserahterimakan dalam kondisi sehat untuk menjalani tahapan pembinaan lanjutan di lingkungan Lapas Terbuka Kelas III Rumbai.
Penerimaan tidak berhenti pada serah terima administratif. Sejak awal, setiap warga binaan langsung dihadapkan pada aturan, disiplin, dan tanggung jawab yang harus dipatuhi. Kepala Lapas Terbuka Kelas III Rumbai Mulyo Utomo, A.Md., IP., S.H., M.Si., memberikan pengarahan sebelum warga binaan ditempatkan di blok isolasi sebagai bagian dari tahapan awal penerimaan.
Kasubsi Kamtib menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kasubsi Admisi dan Orientasi memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan orientasi, pengenalan lingkungan, serta berbagai aturan yang harus dipahami sejak awal.
Tidak kalah penting, Kasubsi Pembinaan memberikan penjelasan mengenai SOP, hak, dan kewajiban warga binaan. Tahapan tersebut menjadi fondasi agar warga binaan tidak hanya mengetahui aturan, tetapi memahami konsekuensi dari setiap tindakan selama menjalani pembinaan.
Penempatan di Lapas Terbuka bukan berarti bebas dari pengawasan. Justru, lingkungan pembinaan terbuka menuntut kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesiapan mengikuti setiap proses yang telah ditetapkan.
Dengan masuknya lima WBP dari Rutan Kelas I Pekanbaru, jumlah warga binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai kini menjadi 11 orang. Penambahan ini menjadi tanggung jawab baru bagi jajaran untuk memastikan proses orientasi, pengawasan, dan pembinaan berjalan terukur serta tidak kehilangan tujuan utamanya: menyiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat dengan bekal kemandirian dan perilaku yang lebih baik.
Editor : Zunardi



Discussion about this post