• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Inhu Amankan Pelaku Pembakara

Polres Inhu Amankan Pelaku Pembakara
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Indragiri Hulu, Detikriau65.com – Polres Indragiri Hulu mengamankan seorang pria berinisial H (60), warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan kebakaran seluas kurang lebih 1,8 hektare.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan di kawasan Simpang Korindo, Desa Kelesa.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak hasil pembersihan lahan menggunakan korek api atau mancis,” ujar AKBP Eka, Senin (21/9/2026).

Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan pembakaran, tersangka terlebih dahulu membersihkan lahan dengan menebas semak belukar menggunakan parang. Hasil tebasan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan.

Pembakaran dilakukan secara bertahap. Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026, kemudian tumpukan kedua dibakar pada 8 September 2026.

“Pada 13 September, tersangka kembali membakar tumpukan ketiga. Saat api membesar, angin cukup kencang sehingga api tidak dapat dikendalikan dan kemudian menyebar ke lahan,” jelasnya.

Kebakaran tersebut menghanguskan lahan dengan luas kurang lebih 1,8 hektare.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api atau mancis dan dua buah kayu bekas bakaran.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap tersangka terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di Riau.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. Setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Kabid Humas menambahkan, masyarakat juga diminta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Editor : Zunardi

 

 

Previous Post

Satres Narkoba Polres Siak Bekuk Dua Tersangka Pengedar Shabu di Kecamatan Kandis, Total Barang Bukti Capai 2,52 Gram

Next Post

Tiga Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Rohul Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Next Post
Tiga Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Rohul Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Tiga Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Rohul Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor