• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Tak Tobat, Dibui Lima Tahun Kini Kempes Kembali Diciduk Kasus Narkotika

Tak Tobat, Dibui Lima Tahun Kini Kempes Kembali Diciduk Kasus Narkotika
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

INHU, Detikriau65.com – Mario Kempes alias Kempes(34), warga Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia seorang residivis telah terpidana lima tahun penjara ternyata tidak jera dan kembali berkarier sebagai pengedar narkotika.

Keterangan ini disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.

Penangkapan terhadap Mario Kempes alias Kempes dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Poros Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Tersangka merupakan warga yang bekerja sebagai buruh. Ia diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam kasus serupa pada tahun 2016 dan divonis menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Namun, setelah bebas, ia tidak bertobat dan kembali terjerumus ke jalan yang salah.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba Polres Inhu menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Air Jernih.

Mendapat laporan tersebut, Pelaksana Tugas Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH segera melaporkan hal ini kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, SH., M.H. Pimpinan langsung memimpin operasi penyelidikan secara intensif hingga memastikan bahwa yang berperan sebagai pengedar adalah Mario Kempes.

Berdasarkan data yang akurat, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang barang terlarang, namun tim tetap berhasil menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu tidak jauh dari tempat kejadian. Selain itu, saat penggeledahan badan, ditemukan pula 1 unit ponsel berwarna hitam yang disembunyikan tersangka dalam celananya.

Di hadapan penyidik, Mario mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan barang bukti berupa narkotika tersebut adalah miliknya. Berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,15 gram.

Tersangka kini dibawa ke Markas Polres Inhu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai pelaku berulang, ia menghadapi ancaman hukuman yang berat.

Selain sabu dan telepon genggam, polisi juga menyita dua bungkus plastik pembungkus barang bukti tersebut. Polisi mengingatkan bahwa tindakan peredaran gelap narkotika merusak masa depan bangsa dan tidak akan pernah dibiarkan berkembang, baik oleh pelaku baru maupun pelaku berulang.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Sungai Sembilan

Next Post

Jaga Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pantau Jagung Pipil Usia 30 Hari di Ponpes Abu Huroiroh

Next Post
Jaga Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pantau Jagung Pipil Usia 30 Hari di Ponpes Abu Huroiroh

Jaga Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pantau Jagung Pipil Usia 30 Hari di Ponpes Abu Huroiroh

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor