• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Sungai Sembilan

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Sungai Sembilan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Dumai, Detikriau65.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni M.V.K. alias O. dan M.R. alias M.

Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban H.S. pulang bekerja dan mendapati sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya yang sebelumnya diletakkan di teras rumah di Jalan Poros RT 003, Kelurahan Baru Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, telah hilang.

Korban kemudian menghubungi saksi dan bersama-sama melakukan pencarian. Pada siang harinya, sepeda motor tersebut ditemukan di kawasan Jalan Lagan, Kelurahan Baru Teritip, dalam kondisi telah dibongkar atau dipreteli dan disembunyikan di dalam semak-semak. Korban bersama para saksi kemudian melakukan pemantauan hingga sekitar pukul 20.00 WIB, saat kedua pelaku datang untuk mengambil sepeda motor tersebut kemudian kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Sembilan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan cara datang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam tanpa nomor polisi, kemudian mengintai sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah. Kedua pelaku selanjutnya mengambil sepeda motor tersebut, mendorongnya menuju Jalan Lagan, kemudian membongkar dan menyembunyikannya di semak-semak.

Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhi alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan proses perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Selanjutnya, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal untuk mengamankan kedua tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban dalam kondisi telah dipreteli, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam tanpa nomor polisi sebagai sarana yang digunakan pelaku melakukan aksinya, serta 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BM 4509 HC.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Sungai Sembilan terus melakukan penyidikan dan pengembangan perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak melalui layanan Kepolisian, termasuk Call Center 110, agar dapat segera ditindaklanjuti.

AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai

E-Mail: [email protected]
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Peduli Kesehatan Warga, Kapolres Kuansing Turun Langsung Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

Next Post

Tak Tobat, Dibui Lima Tahun Kini Kempes Kembali Diciduk Kasus Narkotika

Next Post
Tak Tobat, Dibui Lima Tahun Kini Kempes Kembali Diciduk Kasus Narkotika

Tak Tobat, Dibui Lima Tahun Kini Kempes Kembali Diciduk Kasus Narkotika

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor