• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Bawang Merah sebanyak 7,5 Ton dimusnahkan di TPS oleh Polres Pelalawan dan Instansi Terkait

Bawang Merah sebanyak 7,5 Ton dimusnahkan di TPS oleh Polres Pelalawan dan Instansi Terkait
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PELALAWAN, Detikriau65.com –Polres Pelalawan diwakili oleh Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas, B, S.Sos , Kejaksaan Negeri Pelalawan, Sdri Feni S.H, Kadis DLH Pelalawan Sdr Eko Novitra S.T, M.S.I, Kadis Perdagangan dan Industri Pelalawan dan Kepala Karantina Pekanbaru diwakili Sdr. Abdul Azis telah melaksanakan Konferensi Press pemusnahan Bawang merah di Tempat pembuangan Akhir (TPA) sampah di desa Kemang jl lintas Timur (11/08/2026)

Sebanyak 885 karung bawang ilegal dengan total berat mencapai 7,5 ton dimusnahkan setelah berhasil diamankan jajaran Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan. Komoditas tersebut diketahui tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan dan diamankan saat dibawa menggunakan satu unit kendaraan Colt Diesel.

Pengungkapan kasus ini bermula dan berlangsung di Jalan Lintas Bono, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, personel Polsek Teluk Meranti mengamankan seorang pria berinisial AP yang diduga terkait dengan pengangkutan bawang ilegal tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui disampaikan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes S.Sos ,didampingi Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal S.H, M.H mengatakan pengungkapan berawal dari tindakan kepolisian terhadap kendaraan yang diduga membawa komoditas ilegal.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan bawang dalam jumlah besar yang dikemas dalam 885 karung dengan berat keseluruhan sekitar 7,5 ton.

“Barang bukti diamankan di Jalan Lintas Bono. Personel Polsek Teluk Meranti mengamankan satu unit Colt Diesel yang membawa bawang sebanyak 885 karung dengan berat kurang lebih 7,5 ton. Dalam perkara ini diamankan seorang berinisial AP,” kata AKP Thomas Bernandes.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Barang bukti bawang ilegal tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum dan dilakukan pemusnahan di Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang yang tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut tidak kembali masuk ke dalam rantai peredaran dan dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang diwakili Abdul Azis mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran bawang ilegal tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dengan instansi karantina dalam menjaga keamanan komoditas pertanian.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap dan memutus peredaran bawang ilegal ini,” ujar Abdul Azis.

Ia menjelaskan, komoditas pertanian yang masuk tanpa melalui proses pemeriksaan karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit yang dapat berdampak terhadap sektor pertanian.

Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian menjadi hal penting. Terlebih, Pelalawan memiliki sejumlah jalur transportasi yang dapat menjadi akses keluar-masuk berbagai komoditas dari daerah lain.

Dengan pemusnahan 7,5 ton bawang ilegal tersebut, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba memasukkan maupun mengedarkan komoditas pertanian tanpa memenuhi ketentuan perkarantinaan.

Polres Pelalawan bersama Balai Karantina juga berkomitmen memperkuat koordinasi dan pengawasan guna mencegah kembali terjadinya peredaran komoditas ilegal di wilayah Kabupaten Pelalawan.

 

Editor ; Zunardi

Previous Post

Pelaku Curanmor Yamaha NMAX di Tambun berhasil diamankan di Kontrakan Sorek Satu

Next Post

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Lapas Pekanbaru Ikuti Donor Darah dan CKG

Next Post
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Lapas Pekanbaru Ikuti Donor Darah dan CKG

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Lapas Pekanbaru Ikuti Donor Darah dan CKG

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor