• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kampar, Detikriau65.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar melalui Kepala UPT Perparkiran, Syukri, menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar melalui media online dan media sosial TikTok terkait dugaan pungutan parkir di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar serta UPT Samsat Dispenda Riau di Bangkinang Kota.

Dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026), Sukri menyampaikan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan UPT Perparkiran Dishub Kampar.

Berdasarkan hasil pengecekan, pelaksanaan parkir di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar disebut dipungut oleh seseorang yang dikenal dengan nama Toke dengan koordinator Doni Unto. Sementara di lingkungan UPT Samsat Dispenda Riau, pungutan parkir dilakukan oleh Bambang dengan koordinator yang sama.

Menurut Syukri, berdasarkan data dan hasil pemantauan petugas di lapangan, bahwa pengelolaan parkir di areal dimaksud bukan bagian dari kerjasama dengan Dinas Perhubungan (illegal)

Meski demikian, Dishub Kampar menemukan bahwa petugas parkir tersebut tidak menggunakan atribut resmi Dinas Perhubungan, seperti rompi, kartu identitas (ID Card), maupun karcis parkir.

Selain itu, Dishub Kampar juga menyatakan bahwa pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Toke maupun Bambang tidak terdaftar sebagai pengelola resmi atau tidak memiliki kontrak kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, UPT Perparkiran Dishub Kampar menyampaikan bahwa lokasi pelayanan publik seperti Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar maupun UPT Samsat Dispenda Riau merupakan fasilitas umum yang termasuk kawasan bebas retribusi parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 3 Ayat (4), dijelaskan bahwa parkir pada fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut merupakan parkir pada fasilitas umum yang tidak dikenakan retribusi.

Atas dasar itu, Dishub Kampar menegaskan bahwa aktivitas pungutan parkir yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun kerja sama resmi dengan pemerintah merupakan kegiatan yang tidak sah.

UPT Perparkiran juga telah meminta agar pihak yang melakukan pungutan tidak lagi menarik uang parkir dari masyarakat di kawasan pelayanan publik, khususnya di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar dan UPT Samsat Dispenda Riau.

Selain memberikan pembinaan, Dishub Kampar menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi terhadap persoalan pengelolaan parkir di fasilitas pelayanan publik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dishub Kampar mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila masih ditemukan adanya pungutan parkir yang tidak memiliki dasar hukum di fasilitas umum, sehingga dapat segera dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

Next Post

Polsek Kuantan Tengah Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lima Rakit PETI di Sungai Sipaku

Next Post
Polsek Kuantan Tengah Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lima Rakit PETI di Sungai Sipaku

Polsek Kuantan Tengah Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lima Rakit PETI di Sungai Sipaku

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor