• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Angkut 3 Kubik Kayu Ilegal, Sopir Suzuki Carry Diciduk Polisi di Lintas Bono

Angkut 3 Kubik Kayu Ilegal, Sopir Suzuki Carry Diciduk Polisi di Lintas Bono
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

Pelalawan, Detikriau65.com – Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengagalkan penyelundupan kayu ilegal di Jalan Lintas Bono. Seorang petani diamankan saat mengangkut 75 lembar kayu atau setara 3 kubik menggunakan mobil Suzuki Carry putih, Minggu malam 26 April 2026.

 

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, S.Sos menegaskan perang terhadap perusak hutan. “Lintas Bono bukan jalur aman untuk kayu ilegal. Negara tidak boleh rugi karena aksi oknum yang menebang dan menjual kayu tanpa dokumen sah,” ujarnya.

 

Tersangka yang diamankan bernama I S 28 tahun, warga Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 22.54 WIB di Jalan Lintas Bono, Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti.

 

Kronologi penangkapan bermula saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan patroli rutin. Petugas mencurigai 1 unit mobil Suzuki Carry BM 8441 CK yang melintas bermuatan kayu. Setelah dihentikan dan diperiksa, mobil itu memuat 75 lembar kayu tanpa dokumen sah hasil hutan. Sopir bernama IS langsung diamankan.

 

Dari interogasi awal, kayu tersebut berasal dari Kecamatan Teluk Meranti dan didapat dari seseorang bernama yang masih dalam pengejaran. Tersangka mengaku 1 kubik akan dijual ke Desa Bunut dan 2 kubik lainnya ke Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras. Barang bukti 1 unit Suzuki Carry putih dan 75 lembar kayu kini diamankan di Mapolres Pelalawan.

 

Tersangka insial IS dijerat Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

 

Satreskrim Polres Pelalawan telah menerbitkan LP/A/10/IV/2026, dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Korban dalam kasus ini adalah NKRI karena hutan negara dirugikan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok kayu ilegal di Pelalawan.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Jajaran Polres Kuansing Aktifkan Green Policing, Edukasi Pelajar dan Warga Tanam Pohon

Next Post

Dua Pengedar Sabu-Sabu di Tangkap di Desa Teratak Buluh Sita 8 Paket Sabu-sabu 

Next Post
Dua Pengedar Sabu-Sabu di Tangkap di Desa Teratak Buluh Sita 8 Paket Sabu-sabu 

Dua Pengedar Sabu-Sabu di Tangkap di Desa Teratak Buluh Sita 8 Paket Sabu-sabu 

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor