• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Pangean Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan

Polsek Pangean Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Jajaran Polsek Pangean Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FL (26), diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Desa Pembatang, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu malam (22/4/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Pembatang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar IPTU Aman Sembiring.

Dijelaskan, sekira pukul 21.30 WIB, pihak kepolisian menerima informasi adanya transaksi narkoba. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB, tim Reskrim Polsek Pangean bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, pada pukul 23.45 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka di halaman Masjid Hafzhah, Desa Pembatang.

“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,33 gram yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelas Kapolsek.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah, satu buah mancis, serta satu lembar tisu.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pangean dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, sesuai Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, pelaku dapat dikenakan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Aman Sembiring.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pangean serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” Pungkas Kapolsek.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : [email protected]
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Kapolres Kuansing Jalin Silaturahmi dengan FPK, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Next Post

Polsek Kuantan Hilir Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Pengedar Diamankan

Next Post
Polsek Kuantan Hilir Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Pengedar Diamankan

Polsek Kuantan Hilir Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Pengedar Diamankan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor