PELALAWAN, Detikriau65.com – Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus narkotika di Desa Beringin Indah Kecamatan Pangkalan Kuras pada Rabu (28 /10/ 2026)
Dasar penangkapan LP/A/132/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tanggal 29 Oktober 2026 dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023.
Kronologis bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah tersebut sering menjadi tempat transaksi sabu, kemudian tim Opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H melakukan penyelidikan.
Setelah informasi akurat, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka Sdr S di lokasi kejadian.
Dari penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok Climax berisi 1 paket diduga sabu, di saku celana 1 paket diduga sabu, dan di tas sandang hitam 1 paket diduga daun ganja kering serta 1 unit HP Samsung hitam.
Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial yang saat ini dalam lidik.
Data tersangka S, laki laki, umur 28 tahun, pekerjaan petani, alamat Beringin Indah Pangkalan Kuras, hasil tes urine positif methamphetamine.
Barang bukti yang diamankan 2 paket sabu berat kotor 0,47 gram, 1 paket ganja kering 3,86 gram, kotak rokok Climax, tas sandang hitam, dan HP Android Samsung hitam.
Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra menyampaikan, _”Kami tindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil amankan tersangka beserta barang bukti, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut,”_ tegasnya.
Editor : Zunardi



Discussion about this post