KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Jajaran Polsek Kuantan Tengah melakukan penindakan terhadap dua unit rakit Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di kawasan arena pacu jalur Bandaro Lelo Budi, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB sebagai tindak lanjut atas informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI ilegal di kawasan tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kanit Samapta IPTU Abdul Razak bersama sejumlah anggota Panit I Sabhara Aiptu Alpajri, Bhabinkamtibmas Aiptu Elpino Tanio, Bhabinkamtibmas Aipda Sukma Jaya, Ps. Panit Lantas Aipda Ikhwan Negara, Banit Intel Aipda Rional Prisco, dan didampingi Pj. Kepala Desa Pulau Godang, Yulisman, melakukan patroli serta pengecekan di sepanjang kawasan tribun finis hingga pancang start arena pacu jalur Bandaro Lelo Budi.
Dalam kegiatan pengecekan tersebut, petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis setingkai dalam kondisi tidak beroperasi yang tertambat di pinggir kawasan arena pacu jalur.
Selanjutnya, petugas melakukan tindakan dengan merusak dan membakar kedua rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI ilegal. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.
Polsek Kuantan Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menindaklanjuti setiap laporan, serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Editor : Zunardi



Discussion about this post