• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Cerenti Ungkap Sabu 4,92 Gram, Dua Pria Diamankan

Polsek Cerenti Ungkap Sabu 4,92 Gram, Dua Pria Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polsek Cerenti mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 gram di Jalan Ahmad Yani, Desa Koto Peraku, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (2/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RN dan RP, yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemakai.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang sedang berlangsung di Desa Koto Peraku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cerenti IPDA Toni, S.E. melaporkannya kepada Kapolsek Cerenti. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Ps. Kanit Intelkam dan personel untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 13.30 WIB, personel berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu,” ujar IPTU Debi Setiawan.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan enam bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua kaca pirex, dua unit telepon seluler, 13 plastik klip bening kosong, satu bong, korek api, dua jarum suntik, sedotan plastik serta sejumlah barang lainnya.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, RN dan RP dinyatakan positif metamfetamin.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cerenti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Debi.

Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Bekali Keterampilan Barber, Lapas Pasir Pangarayan Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan

Next Post

Polsek Kuantan Tengah Tindak PETI Manual di Tepian Narosa, 4 Papan Asbuk Dimusnahkan

Next Post
Polsek Kuantan Tengah Tindak PETI Manual di Tepian Narosa, 4 Papan Asbuk Dimusnahkan

Polsek Kuantan Tengah Tindak PETI Manual di Tepian Narosa, 4 Papan Asbuk Dimusnahkan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor