• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Singingi Hilir Ungkap Sabu 7,20 Gram, Seorang Pria Diamankan

Polsek Singingi Hilir Ungkap Sabu 7,20 Gram, Seorang Pria Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa malam (29/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial TA (34) diamankan bersama barang bukti diduga sabu dengan berat kotor 7,20 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Beringin Jaya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengamatan di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial TA (34) di sebuah rumah di Desa Beringin Jaya,” ujar IPTU Alferdo.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi Ketua RW setempat, petugas menemukan sebuah tas sandang warna hitam. Di dalamnya terdapat dompet kecil warna cokelat bermotif batik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Dari pemeriksaan awal, TA (34) mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial D. Petugas kemudian mendatangi kediaman D di Desa Suka Maju, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah TA (34) dan kembali menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang berada di bawah meja di bagian belakang rumah.

Selain diduga sabu dengan berat kotor 7,20 gram, polisi turut mengamankan uang tunai Rp1.523.000, satu unit handphone Infinix warna oranye, dompet cokelat bermotif batik, tas sandang warna hitam, dompet warna hitam, plastik klip, serta satu buah bong.

Hasil pemeriksaan urine terhadap TA (34) menunjukkan hasil positif amphetamine.

Tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Polsek Singingi Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, TA (34) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, dengan ketentuan pidana denda dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan pasal tersebut.

“Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk mengungkap asal barang tersebut,” tutup IPTU Alferdo.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polres Dumai Ungkap Kasus Sabu Seberat 10,67 Gram di Bukit Kapur, Dua Pria Diamankan

Next Post

Cinta Alam Sejak Dini — Polsek Tapung Tanam Pohon Bersama Siswa & Warga Desa Petapahan

Next Post
Cinta Alam Sejak Dini — Polsek Tapung Tanam Pohon Bersama Siswa & Warga Desa Petapahan

Cinta Alam Sejak Dini — Polsek Tapung Tanam Pohon Bersama Siswa & Warga Desa Petapahan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor