• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan

Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU, Detikriau65.com – Jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru berhasil dibongkar jajaran Polres Siak. Delapan orang tersangka diamankan, sementara seorang lainnya masih diburu polisi.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. Apresiasi diberikan dalam bentuk penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak yang dinilai berperan dalam pengungkapan kasus tersebut, Pada saat Konferensi Pers, di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis (17/9/2026).

Tiga pejabat yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan adanya jaringan yang tidak hanya beroperasi di Siak, tetapi juga terhubung dengan sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Lebih jauh, jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Polisi menemukan modus yang cukup terorganisir. Para pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun perantara. Calon pemesan cukup mengirimkan foto diri dan KTP. Data tersebut kemudian diedit dan dicetak sedemikian rupa menyerupai SIM resmi.

Tak berhenti di sana, pelaku bahkan membuat barcode yang seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik SIM. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya.

Tarifnya pun dipatok bervariasi, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, satu tersangka berinisial R alias K masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Apresiasi Dirlantas Polda Riau

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyerahkan langsung penghargaan kepada Kapolres Siak, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak.

Jeki mengapresiasi kerja keras, profesionalisme dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM tersebut.

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki.

Menurutnya, pengungkapan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui jalur tidak resmi.

Masyarakat diminta mengurus SIM melalui prosedur resmi Kepolisian. Selain memastikan dokumen yang diperoleh sah, proses resmi juga memastikan pemohon memenuhi persyaratan serta memiliki kompetensi dalam berkendara.

Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembuatan maupun peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Pagi ini, Dirlantas Polda Riau Berikan Penghargaan kepada 13 Personel Ditlantas Polda Riau yang Berprestasi

Next Post

Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI kepada Masyarakat

Next Post
Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI kepada Masyarakat

Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI kepada Masyarakat

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor