• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI kepada Masyarakat

Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI kepada Masyarakat
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek terus menggencarkan sosialisasi dan penyebaran maklumat terkait larangan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Logas Tanah Darat, Kamis (17/9/2026).

Di wilayah hukum Polsek Cerenti, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin serta bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi kepentingan generasi mendatang.

Sementara itu, personel Polsek Kuantan Tengah melaksanakan sosialisasi, penyampaian imbauan serta penyebaran maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI di Dusun Pulau Duri, Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petugas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam.

Kemudian di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat, personel melaksanakan penyebaran dan penempelan maklumat serta pemasangan poster Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Petugas turut menyampaikan ketentuan hukum mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa jajaran Polres Kuansing terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak lingkungan serta konsekuensi hukum dari aktivitas PETI.

“Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas PETI juga dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap aktivitas PETI. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan tanpa izin,” ungkap Kapolres.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kuansing dalam mencegah aktivitas PETI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Sindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan

Next Post

Polres Dumai Ungkap 47 Butir Diduga Pil Ekstasi dan Satu Paket Shabu di Sukajadi

Next Post
Polres Dumai Ungkap 47 Butir Diduga Pil Ekstasi dan Satu Paket Shabu di Sukajadi

Polres Dumai Ungkap 47 Butir Diduga Pil Ekstasi dan Satu Paket Shabu di Sukajadi

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor