• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Kuansing Ungkap Dugaan PETI di Area PT RAPP Estate Cerenti, Empat Orang Diamankan

Polres Kuansing Ungkap Dugaan PETI di Area PT RAPP Estate Cerenti, Empat Orang Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di area Comp. I.023 PT RAPP Estate Cerenti, Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (2/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Keempatnya masing-masing berinisial FES (40), IL (33), I (51), dan A (58).

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit robin dan tiga lembar karpet yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan PT RAPP Estate Cerenti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama personel BKO TNI dari Koramil 02 Kuantan Tengah mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan adanya aktivitas pertambangan emas menggunakan peralatan berupa mesin robin.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat maupun pihak terkait, personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya aktivitas yang diduga merupakan pertambangan tanpa izin,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin,” kata Kapolres.

Keempat orang tersebut beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup AKBP Hidayat Perdana.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Singingi Ungkap Dugaan PETI di Desa Logas Hilir, Satu Orang Diamankan

Next Post

Rapat Jajaran Pengamanan, Lapas Pasir Pangarayan Perkuat SOP dan Integritas Petugas

Next Post
Rapat Jajaran Pengamanan, Lapas Pasir Pangarayan Perkuat SOP dan Integritas Petugas

Rapat Jajaran Pengamanan, Lapas Pasir Pangarayan Perkuat SOP dan Integritas Petugas

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor