• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Unit Reskrim Polsek Bunut Amankan Pengedar Sabu 0,40 Gram di Jalan Lintas Bono Pangkalan Bunut

Unit Reskrim Polsek Bunut Amankan Pengedar Sabu 0,40 Gram di Jalan Lintas Bono Pangkalan Bunut
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pelalawan, Detikriau65.com – Polsek Bunut Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB di salah satu rumah warga Jalan Lintas Bono Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Tim Satreskrim Polsek Bunut langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas mengamankan seorang pria terduga pelaku. Tersangka berinisial RD, 22 tahun, laki-laki, alamat Kelurahan Pangkalan Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan. Status pekerjaan belum bekerja.

Dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 paket plastik bening klip merah ukuran kecil berisi sabu, 1 unit HP merk iPhone 13 warna putih, 1 buah kotak rias bulat warna putih, dan 2 buah sendok dari pipet plastik. Total berat kotor sabu 0,40 gram.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Laporan Polisi teregister Nomor LP/A/93/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 18 Agustus 2026.

Kapolsek Bunut AKP MARKUS SINAGA, S.H., M.H menyampaikan
_“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kecamatan Bunut. Ini adalah hasil sinergi dengan masyarakat yang berani melapor. Kami juga akan terus memburu pemasok atas nama J sampai tertangkap.”_

Saat ini tersangka, barang bukti dan hasil pemeriksaan telah diamankan di Polsek Bunut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis bagi Masyarakat Pesisir

Next Post

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan kasus Persetubuhan dan perbuatan Abortus

Next Post
Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan kasus Persetubuhan dan perbuatan Abortus

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan kasus Persetubuhan dan perbuatan Abortus

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor