• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan kasus Persetubuhan dan perbuatan Abortus

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan kasus Persetubuhan dan perbuatan Abortus
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pelalawan, Detikriau65.com – Menanggapi adanya pemberitaan dari Media dan Medsos tentang kasus Briptu YW anggota Sat Samapta Polres Pelalawan. Polres Pelalawan sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara di Si Propam Polres Pelalawan, Briptu YG terbukti melakukan persetubuhan dan perbuatan abortus terhadap Sdri. RF. Perbuatan tersebut dituangkan dalam LHP Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL dan disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menindaklanjuti hasil gelar perkara dari propam polres pelalawan, selanjutnya unit provost menerbitkan Laporan Polisi model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tanggal 08 Agustus 2026. Perihal melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal yaitu melakukan perzinahan dengan wujud perbuatan hubungan persetubuhan dengan Sdri RF diluar ikatan pernikahan yang sah dan melakukan tindakan aborsi

Sampai dengan hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2026, proses penyidikan terhadap Briptu YP masih berjalan di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terus dilakukan untuk melengkapi berkas kode etik profesi.

Secara paralel, orang tua korban Sdri. RF telah membuat laporan pidana umum ke Sat Reskrim Polres Pelalawan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2026.

Polres Pelalawan menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan beriringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Propam Polres Pelalawan AKP LAMBOK HENDRIKO , S.H melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP THOMAS B . SIAHAAN, S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan saat ini terlapor BRIPTU YW sudah dilakukan Penahanan Khusus ( Patsus) di rutan Propam dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut .

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Unit Reskrim Polsek Bunut Amankan Pengedar Sabu 0,40 Gram di Jalan Lintas Bono Pangkalan Bunut

Next Post

Polsek Tambang Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Tarai Bangun

Next Post
Polsek Tambang Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Tarai Bangun

Polsek Tambang Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Tarai Bangun

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor