• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

POLSEK DUMAI BARAT UNGKAP KASUS PENCURIAN DUA UNIT HANDPHONE

POLSEK DUMAI BARAT UNGKAP KASUS PENCURIAN DUA UNIT HANDPHONE
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Dumai, Detikriau65.com — Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di sebuah bangunan gedung olahraga di Jalan H. M. Husni Thamrin, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A alias A alias A (48) serta satu unit handphone milik korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelapor dan saksi sedang tidur di dalam bangunan gedung olahraga. Sebelum tidur, masing-masing meletakkan handphone di samping kepala.

Ketika bangun, keduanya mendapati handphone milik mereka telah hilang. Barang yang hilang berupa 1 unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik pelapor dan 1 unit Vivo Y28 warna hijau zamrud milik saksi. Akibat kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Dumai Barat sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VIII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, tanggal 17 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin oleh AKP Dedi Wahyudi, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial A alias A alias A (48) beserta barang bukti berupa 1 unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil handphone tersebut tanpa izin pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam bangunan gedung olahraga tersebut. Dalam keterangannya, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, satu unit handphone Vivo Y28 milik korban lainnya disebut diambil oleh rekan tersangka tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang berharga, khususnya saat berada di tempat umum maupun tempat beristirahat. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai

E-Mail: [email protected]
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polres Dumai Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Diwarnai Penyerahan Piagam Penghargaan Kapolda Riau

Next Post

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Dua Paket Sabu

Next Post
Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Dua Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Dua Paket Sabu

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor