• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Singingi Hilir Bekuk Pria Diduga Aniaya Perempuan hingga Kepala Berdarah

Polsek Singingi Hilir Bekuk Pria Diduga Aniaya Perempuan hingga Kepala Berdarah
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KUANTANSINGINGI, Detiikriau65.com – Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi mengamankan seorang pria berinisial ISM (28) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TM (26). Tersangka diamankan di rumah mertuanya di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (9/8/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Alferdo.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di teras rumah kontrakan korban di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kejadian bermula dari persoalan terkait keberadaan istri salah seorang saksi yang diketahui pergi bersama suami korban. Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi komunikasi antara korban dengan tersangka melalui sambungan telepon.

Dalam percakapan tersebut, tersangka diduga mempertanyakan tuduhan yang diarahkan kepadanya dan meminta korban meninggalkan rumah kontrakan.

Tidak lama kemudian, korban mendengar keributan di depan rumah. Saat keluar, korban melihat tersangka bersama dua orang lainnya.

Tersangka kemudian diduga mencoba menarik korban. Saat terjadi cekcok, seorang saksi berusaha memisahkan keduanya. Namun, tersangka diduga memukul korban satu kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian punggung atas sebelah kanan.

Selanjutnya, tersangka kembali diduga memukul korban menggunakan tangan kiri dengan sebuah senter yang mengenai bagian belakang kepala sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga mengeluarkan darah.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, ISM (28) ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Minggu 9 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah mertuanya di Desa Kebun Lado.

Kapolsek Singingi Hilir kemudian memerintahkan personel Unit Reskrim menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster warna hijau corak putih serta Surat Visum Et Repertum Nomor VER/XII/2025/19 tanggal 11 Desember 2025 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Koto Baru, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ketentuan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

“Terhadap tersangka saat ini masih dilakukan proses penyidikan,” jelas IPTU Alferdo.

Kapolsek Singingi Hilir mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan cara kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila terjadi persoalan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Kapolsek.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Bandar Sei Kijang Amankan 3 Pelaku Curat 21 Karung Berondolan Sawit di Areal PT. PMBN

Next Post

15 Peserta Magang Nasional Batch I Angkatan II Kemenaker RI Mulai Bertugas di Lapas Pasir Pangarayan

Next Post
15 Peserta Magang Nasional Batch I Angkatan II Kemenaker RI Mulai Bertugas di Lapas Pasir Pangarayan

15 Peserta Magang Nasional Batch I Angkatan II Kemenaker RI Mulai Bertugas di Lapas Pasir Pangarayan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor