• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pemurnian dan Penampungan Emas Tanpa Izin di Kuantan Mudik

Satreskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pemurnian dan Penampungan Emas Tanpa Izin di Kuantan Mudik
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemurnian dan/atau penampungan emas tanpa izin di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (2/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal sekitar pukul 17.00 WIB saat Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian dan penampungan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim memerintahkan tim yang dipimpin IPTU Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., M.M. untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di Desa Seberang Cengar dan mengamankan seorang pria berinisial AH (40) yang diduga melakukan kegiatan pemurnian dan/atau penampungan emas tanpa izin.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan pentolan yang diduga emas, satu buah pinset warna silver, dua buah tembikar, satu unit peralatan pompa, satu bungkus garam pijar warna putih, satu buah gunting warna merah, serta satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekaligus wujud komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk praktik pemurnian dan penampungan emas ilegal.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum,” ujar AKP Gerry.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap seluruh bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Polisi: 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Enam Rakit PETI di Desa Sitiang, Polres Kuansing Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

Next Post

Kunjungi Rutan Dumai, Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Penguatan Tupoksi Petugas Pemasyarakatan

Next Post
Kunjungi Rutan Dumai, Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Penguatan Tupoksi Petugas Pemasyarakatan

Kunjungi Rutan Dumai, Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Penguatan Tupoksi Petugas Pemasyarakatan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor