• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Kuantan Mudik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Kuantan Mudik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Pelaku Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PRESS RELEASE
NO : 451 /III/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING
Rabu, 25 Maret 2026

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (25/3/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kebun sawit milik Sunarya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelapor berinisial K (44) menerima informasi dari saksi bahwa kebunnya dimasuki orang tidak dikenal. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah pohon sawit telah dipanen serta tumpukan buah sawit yang disembunyikan di dalam area kebun.

“Pelapor bersama saksi kemudian melakukan pengintaian di lokasi. Keesokan harinya, pelaku datang menggunakan sepeda motor dengan membawa keranjang untuk mengambil buah sawit yang sebelumnya telah dipanen,” jelas Kapolsek.

Saat dipergoki, pelaku sempat mengelak dan mengaku hanya mengambil buah yang tertinggal. Namun setelah didesak, pelaku mengakui perbuatannya sebelum melarikan diri dari lokasi.

Selanjutnya, upaya pencarian dilakukan bersama masyarakat dan perangkat desa. Pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berinisial AAS (43) berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor, serta satu keranjang rotan yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.100.500.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Riduan.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : [email protected]
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Cegah PETI, Polsek Peranap Bakar Rakit Dan Himbau Warga Hentikan Kegiatan Penambangan Illegal

Next Post

Polisi Intensifkan Patroli dan Cek Stok BBM di SPBU KM 5 Perawang, Warga Diberi Rasa Aman

Next Post
Polisi Intensifkan Patroli dan Cek Stok BBM di SPBU KM 5 Perawang, Warga Diberi Rasa Aman

Polisi Intensifkan Patroli dan Cek Stok BBM di SPBU KM 5 Perawang, Warga Diberi Rasa Aman

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor