Pekanbaru, Detikriau65.com — Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, sebanyak 73 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK). Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat.
Pemberian PMPK merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Momentum Hari Raya Idul Fitri dimanfaatkan sebagai sarana untuk memberikan semangat baru bagi anak binaan agar dapat lebih cepat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Kepala LPKA Kelas II Pekanbaru dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian PMPK ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mengikuti seluruh kegiatan pembinaan dengan baik.
“Pengurangan masa pidana ini bukan hanya sekadar hak, tetapi juga bentuk apresiasi atas usaha dan perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh anak binaan,” ujarnya.
Suasana haru dan bahagia terlihat dari raut wajah para anak binaan yang menerima PMPK. Bagi sebagian dari mereka, pengurangan masa pidana ini menjadi harapan baru untuk segera berkumpul kembali bersama keluarga tercinta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan anak binaan dapat terus meningkatkan kualitas diri, memiliki semangat baru, serta mampu berintegrasi kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Editor : Zunardi



Discussion about this post