• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu, 28 Paket Disita

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu, 28 Paket Disita
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

ROKAN HULU, Detikriau65.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Rambutan, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (6/3/2026) malam.

Pelaku yang diamankan berinisial AS (38), warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB oleh personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh AIPDA Ronaldi langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 28 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 8,23 gram, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok merek Lucky Strike, satu bungkus plastik bening, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp300.000, serta satu unit handphone Android merek OPPO berwarna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AL yang diduga juga berada di wilayah Kecamatan Rambah.

Petugas sempat melakukan upaya pengejaran terhadap inisial AL yang disebutkan tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil diamankan (DPO).

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (2) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. *(Humas Polres Rohul)*

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Kapolres Kampar Dampingi Bupati Kampar Cek Kesiapan Jembatan Merah Putih Presisi Menuju Peresmian

Next Post

Mudik Lebaran Lebih Aman, Ditlantas Polda Riau Petakan Jalur Rawan dan Imbau Cek Kendaraan Sebelum Berangkat

Next Post
Mudik Lebaran Lebih Aman, Ditlantas Polda Riau Petakan Jalur Rawan dan Imbau Cek Kendaraan Sebelum Berangkat

Mudik Lebaran Lebih Aman, Ditlantas Polda Riau Petakan Jalur Rawan dan Imbau Cek Kendaraan Sebelum Berangkat

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor