• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Tim Elang Kuanta Ringkus Residivis, 28,70 Gram Sabu Disita di Sungai Keranji

Tim Elang Kuanta Ringkus Residivis, 28,70 Gram Sabu Disita di Sungai Keranji
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Tim Elang Kuanta Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 28,70 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 11.30 WIB. Senin (2/3/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuanta Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Sekira pukul 11.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di dalam kamar belakang rumah,” ujar AKP Hasan Basri.

Dua tersangka yang diamankan yakni BAMBANG IRAWAN (33), seorang residivis kasus narkotika, warga Desa Sungai Keranji, yang berperan sebagai pengedar/penjual, serta RAMADANI (31), yang berperan sebagai pengguna.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 49 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap bong, pipet kaca pyrex berisikan sabu, plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BM 84XX NG serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Inisial BI (33) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M (saat ini dalam penyelidikan) sebanyak seperempat ons dengan harga Rp14 juta menggunakan sistem kerja.

“Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif amphetamine,” tambah AKP Hasan Basri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polres Kuansing Gelar Program JALUR Sambang Nusa di Gunung Toar, Warga Terima Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis

Next Post

Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Zoom Validasi Ketahanan Pangan dan UMKM dalam Satu Data Pemasyarakatan

Next Post
Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Zoom Validasi Ketahanan Pangan dan UMKM dalam Satu Data Pemasyarakatan

Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Zoom Validasi Ketahanan Pangan dan UMKM dalam Satu Data Pemasyarakatan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor