• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Benai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur

Polsek Benai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polsek Benai Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/II/2025/SPKT/POLSEK BENAI/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tanggal 21 Februari 2025, Jumat (20/02/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial JPD (28), warga Desa Sako, Kecamatan Pangean, yang kehilangan sepeda motor dan sejumlah peralatan rumah tangga dari rumah kontrakannya di Dusun Pulau Lowe RT/RW 007/003 Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saat korban bersama keluarganya kembali dari Medan setelah sekitar 17 hari meninggalkan rumah untuk merayakan Natal dan Tahun Baru. Saat memasuki rumah, korban mendapati sepeda motor Honda Revo BM 4232 KR beserta sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga telah hilang.

Barang-barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor, satu unit TV 21 inci, mesin cuci, kompor gas, tabung gas 3 kg, magic com, dispenser, dan galon. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Benai.

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, diketahui bahwa salah satu barang milik korban berupa kompor gas sempat dijual oleh seseorang yang tinggal di samping kontrakan korban. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial RF (30), warga Dusun III Desa Sako, Kecamatan Pangean.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Desa Pematang Pangean saat sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” ujar IPDA Muhammad Ali Sodiq.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit TV, satu unit kompor gas, satu unit sepeda motor, satu tabung gas, dan satu unit magic com.

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Benai menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek Benai.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Kuantan Tengah Gelar Jum’at Curhat dan Jumat Barokah, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Next Post

Polsek Benai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

Next Post
Polsek Benai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Benai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor