• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Kuansing Ungkap Penipuan Digital Bermodus QRIS

Polres Kuansing Ungkap Penipuan Digital Bermodus QRIS
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan digital dengan modus pembayaran menggunakan QRIS yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.643.000. Pengungkapan tersebut disampaikan pada Minggu (15/2/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 21.15 WIB di konter ponsel Shannum Cell 2 yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut IPTU Gerry, pelaku datang ke konter dan meminta uang tunai dengan alasan akan melakukan pembayaran melalui QRIS aplikasi DANA. Pelaku kemudian memfoto barcode QRIS milik toko dan mengirimkannya kepada seseorang yang tidak diketahui. Setelah itu, pelaku memperlihatkan notifikasi di ponselnya seolah-olah transaksi telah berhasil dilakukan.

Karena mengira pembayaran sudah masuk, penjaga konter menyerahkan uang tunai sebesar Rp819.000 kepada pelaku. Namun keesokan harinya saat dilakukan pengecekan saldo oleh pemilik usaha, diketahui dana justru berkurang sebesar Rp824.000 yang ternyata merupakan transaksi pembayaran ke QRIS atas nama Restoran Simpang Tiga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sebesar Rp1.643.000.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Kuantan Singingi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/II/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu malam tim Opsnal Satreskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di wilayah Perumnas sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku berinisial BAP (18) selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan saat melakukan aksi penipuan serta pakaian yang dikenakan ketika kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau perbuatan curang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima transaksi non-tunai. Pihaknya menekankan pentingnya memastikan saldo benar-benar bertambah melalui pengecekan mutasi secara langsung dan tidak hanya mengandalkan tampilan notifikasi yang dapat dimanipulasi.

Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana, termasuk kejahatan berbasis digital, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuansing.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polres Kampar Siapkan Diri Sambut Berkah Ramadhan, Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad Terbuka untuk Umum’!

Next Post

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Pucuk Rantau Masuki Tahap Pembentangan Sling dan Pemasangan Gelagar

Next Post
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Pucuk Rantau Masuki Tahap Pembentangan Sling dan Pemasangan Gelagar

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Pucuk Rantau Masuki Tahap Pembentangan Sling dan Pemasangan Gelagar

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor