• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Kampar Tangkap Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Pemalsuan Surat Tanah

Polres Kampar Tangkap Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Terkait Pemalsuan Surat Tanah
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

TAMBANG, Detikriau65.com – Satreskrim Polres Kampar amankan terduga dua pelaku pemalsuan surat tanah, yaitu Kepala Desa Tarai Bangun AN (36) dan Mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun EK (49) yang kini menjabat sebagai staf Kantor Camat Tambang, pada Rabu (11/2/2026).

Penahanan terhadap AN dan EK dilakukan oleh penyidik setelah pemeriksaan kemarin di Mapolres. AN hadir didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya dijebloskan oleh penyidik ke sel tahanan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, “benar pelaku sudah kita tahan selama 20 hari kedepan karena ada potensi untuk melarikan diri. Selain itu, kasus pemalsuan surat tanah ini dalam dalam penyelidikan lebih lanjut karena masih ada korban lain melapor ke Mapolres Kampar,”terang Kasat, Kamis (12/2/2026).

Kasus pemalus surat tanah ini di laporkan oleh Salikin Moenits pada tanggal 20 Juni 2024 lalu ke Mapolres Kampar terkait tanahnya yang berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Dan baru diketahui oleh korban pada Jum’at (1/12/2023) lalu.

Awal mula kejadian ini saat korban ada memiliki tanah yang berlokasi di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang dengan legalitas kepemilikan berupa SHM NO 103 Umy Salamah Tanggal 14 Juni 1995 yang diperoleh dengan cara membelinya dari sdri Husnidar pada tahun 1991 dan telah ditingkatkan menjadi SHM pada tahun 1995.

Pada bulan Agustus tahun 2021 korban mengetahui dari saksi Umar Al Akhtar bahwa tanah milik korban sudah didaftarkan di Tim Satgas pembebasan lahan terkait pembangunan jalan tol, mengetahui hal tersebut korban pun menunggu untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan jalan tol tersebut.

“Pada tanggal 14 September 2023 korban mendapatkan informasi bahwa tanah milik korban ada yang mengklaim namun bukti pihak yang mengklaim tidak ada”terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya pada tanggal 01 Desember 2023 korban diundang pihak BPN untuk menghadiri rapat pertemuan terkait pembebasan jalan tol dengan hasil panitia memberitahu korban bahwa lahan miliknya tidak bisa diproses pembebasannya dikarenakan adanya pihak lain yang mengklaim lahan yang sama (tumpang tindih).

Adapun yang mengklaim lahan milik korban adalah Gunawan Saleh dengan dasar surat yang diduga palsu berupa SKGR Nomor Reg Desa : 296/SKGR/TRB/XII/2022, Tanggal 30 Desember 2022 dengan dasar tertulis surat Keterangan Tanah Reg No 50/SKT/TRB/II/2023, Tgl 01 Februari 2023 atas nama Bily Aswara. “Sehingga dapat dikatakan bahwa lebih dahulu terbit SKGR Reg desa daripada dasar nya dan di sempadan tanah yang tertulis di dalam surat SKGR terdapat pihak atas nama JERRY P CS yang tidak turut membubuhi tanda tangan namun surat tersebut terdapat nomor register camat nomor 232/SKGR/TRB/II/2023 Tgl 01 Februari 2023,”ungkap AKP Gian.

Kemudian didalam surat SKT No Reg : 50 /SKT/TRB/II/2023 Tgl 01 Feb 2023 atas nama Billy Iswara tertulis ia memiliki/menguasai sebidang tanah yang terletak di Jalan/Gang Suka Mulia RT 02 RW 02 Dusun IV Tarai Mulia Desa/Kelurahan Tarai bangun Kecamatan Tambang namun berdasarkan keterangan Billy Iswara bahwa namanya hanya dipakai oleh Fikri sebagai pemilik lahan dan tertulis didalam surat bukti pemilikan/penguasaan tanah tersebut berdasarkan pada huruf f.tertulis SKTB-HMA NO.REG.007.KPTS/DTSL/XII/2015 TGL.04 DESEMBER 2015 yang dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana namun berdasarkan keterangan pihak LAK bahwa sdr Razali bukan merupakan seorang Datuk Talak sakti Laksamana yang mana Datuk Talak Sakti Laksamana yang asli adalah Dr.H.M. Nasir Cholis, M.A.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut. “Akhirnya kita tetapkan terduga dua pelaku yaitu Kades AN dan Sekdes EK,”ujar Kasat.

Setelah itu pemeriksaan panjang dan mengumpulkan barang bukti akhirnya kedua pelaku kita tangkap. ” Kedua terduga pelaku kita jerat Pasal 263 Ayat (1), (2) KUHP UU Nomor 1 Th 1946 atau Pasal 391 ayat (1) dan atau pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Th 2023,”pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Progres 90 Persen, Jembatan Merah Putih Presisi Desa Sangau Segera Rampung

Next Post

Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Berkat Info Warga!

Next Post
Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Berkat Info Warga!

Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Berkat Info Warga!

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor