• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Selamatkan Generasi Muda, Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Selamatkan Generasi Muda, Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Kuantan Singingi. Kali ini, Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu (4/2/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Muara Tiu Makmur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, diperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial I (52) diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pada Rabu dini hari, 4 Februari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, tim tiba di rumah kontrakan tersangka dan melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket kecil plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam di kamar tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D yang tinggal di pondok kebun kelapa sawit di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diketahui bernama Inisial I (52) lahir di Lampung pada 18 Juni 1973. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Kuantan Mudik menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana yang sangat berat bagi pelaku peredaran narkotika. Untuk Pasal 114 ayat (1), pelaku pengedar narkotika golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya demi terwujudnya Kabupaten Kuantan Singingi yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Dekat dengan Masyarakat, Polres Kuansing Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Next Post

Kalapas Pekanbaru Hadiri Pembangunan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Bersih dan Responsif

Next Post
Kalapas Pekanbaru Hadiri Pembangunan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Bersih dan Responsif

Kalapas Pekanbaru Hadiri Pembangunan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Bersih dan Responsif

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor