• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Rokan Hulu Tindak Tegas Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Rambah, Tangkap Pelaku di Tambusai Utara

Polres Rokan Hulu Tindak Tegas Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Rambah, Tangkap Pelaku di Tambusai Utara
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

Rokan Hulu, Detikriau65.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lingkar Desa Pematang Berangan. Kejadian bermula saat korban, Riki Rama, dibangunkan oleh salah satu saksi yang menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di luar kamar sudah tidak berada di tempat, sementara kunci kendaraan yang digantung di dalam kamar juga telah hilang.

Korban kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan memastikan bahwa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam miliknya telah dicuri. Selain itu, diketahui pula bahwa dua unit handphone milik rekan korban yang berada di dalam kamar turut hilang. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Rokan Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rokan Hulu melalui Kanit Pidum IPDA Rio Yulindo, S.H. bersama Tim Resmob dan Tim Raga melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Berdasarkan informasi lanjutan, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.10 WIB, Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S.L.L. (21 Tahun) di sebuah rumah yang berada di Desa Mompa, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang terjadi di Desa Pematang Berangan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, satu buah BPKB, dan satu buah STNK diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,M.S.I melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira,S.T.r.K,S.I.K,M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Rokan Hulu telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,pelaku di jerat pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Jo pasal 477 ayat (2) ancaman 9 tahun penjara.

Polres Rokan Hulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. *(Humas Polres Rohul)*

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Renovasi Jembatan Gobah, Kapolres Kampar Apresiasi Kerja Keras Brimob!

Next Post

Kenalkan Polisi Sahabat Anak, Polsek Tualang Ajak Siswa PAUD Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan

Next Post
Kenalkan Polisi Sahabat Anak, Polsek Tualang Ajak Siswa PAUD Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan

Kenalkan Polisi Sahabat Anak, Polsek Tualang Ajak Siswa PAUD Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor