• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Diduga Dianiaya Sekelompok Warga, Terlapor Kasus Penggelapan Motor CRF Diserahkan Masyarakat ke Polisi dalam Kondisi Luka Lebam, Polsek Logas Tanah Darat Utamakan Penanganan Medis

Diduga Dianiaya Sekelompok Warga, Terlapor Kasus Penggelapan Motor CRF Diserahkan Masyarakat ke Polisi dalam Kondisi Luka Lebam, Polsek Logas Tanah Darat Utamakan Penanganan Medis
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Polsek Logas Tanah Darat menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua (R2) jenis Honda CRF. Laporan tersebut diterima sekitar pukul 00.15 WIB. Jumat, (30/1/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., menjelaskan bahwa laporan penggelapan tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial RF(43).

“Peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Simpang Jalan Poros RAPP, Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar IPTU Masjidil.

Kapolsek menerangkan, kejadian bermula ketika sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi milik pelapor sebelumnya dipinjam oleh seorang saksi. Selanjutnya, sepeda motor tersebut kembali dipinjam oleh terlapor dengan alasan hendak mengambil rantai di wilayah Simpang Kampar dengan jarak kurang lebih satu kilometer.

Namun setelah ditunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor bersama saksi-saksi kemudian berupaya mencari keberadaan terlapor, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

“Setelah dilakukan pencarian, pelapor bersama saksi berhasil menemukan terlapor. Dari keterangan terlapor diketahui bahwa sepeda motor milik pelapor telah digadaikan kepada seseorang di Desa Sei Medang, Kecamatan Langgam,” jelas Kapolsek.

Sepeda motor tersebut kemudian berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pelapor. Selanjutnya, pada Kamis malam, 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor bersama saksi menyerahkan terlapor ke Polsek Logas Tanah Darat.

Saat diserahkan kepada pihak kepolisian, kondisi fisik terlapor diketahui mengalami luka lebam di bagian wajah, mata bengkak, serta memar pada bagian punggung yang diduga akibat penganiayaan oleh warga.

“Melihat kondisi terlapor yang mengalami luka-luka, petugas bersama pelapor langsung membawa terlapor ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU Masjidil.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan dinyatakan layak oleh tenaga kesehatan sekitar pukul 00.30 WIB, terlapor kemudian dibawa kembali ke Polsek Logas Tanah Darat untuk dilakukan proses hukum.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi beserta satu buah kunci kontak. Selain itu, polisi juga telah menerima laporan resmi, memeriksa saksi-saksi, serta membuat tanda terima penyerahan terlapor dari pelapor.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Logas Tanah Darat menegaskan bahwa terlapor berinisal MR (23) disangkakan melanggar Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang tindak pidana penggelapan.

“Ancaman pidana terhadap pelaku penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan undang-undang,” tegas IPTU Masjidil.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengedepankan prinsip presisi dan hak asasi manusia.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres kuatan Singingi

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Kapolres Rohul AKBP Emil SaBarMas Bersama Puluhan Warga di Pinggir Jalan

Next Post

FPK dan HMI MPO Kuantan Singingi Tegaskan Dukungan Penuh Polri di Bawah Presiden RI

Next Post
FPK dan HMI MPO Kuantan Singingi Tegaskan Dukungan Penuh Polri di Bawah Presiden RI

FPK dan HMI MPO Kuantan Singingi Tegaskan Dukungan Penuh Polri di Bawah Presiden RI

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor