• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polresta Pekanbaru Beberkan Pengungkapan Kasus Viral, dari Geng Motor hingga Satwa Dilindungi

Polresta Pekanbaru Beberkan Pengungkapan Kasus Viral, dari Geng Motor hingga Satwa Dilindungi
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

 

PEKANBARU, Detikriau65.com – Polresta Pekanbaru membeberkan sejumlah pengungkapan perkara menonjol yang sempat viral di media sosial. Mulai dari aksi geng motor, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jambret, hingga perdagangan satwa dilindungi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pemaparan ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi utuh terkait proses penegakan hukum yang telah dilakukan kepolisian.

Beberapa perkara ini sempat viral dan belum dijelaskan secara lengkap. Hari ini kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami proses hukum yang telah kami lakukan,” kata Muharman, Kamis (22/1/2026).

Kasus pertama yang diungkap adalah aksi geng motor yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban luka berat. Peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2026 di depan Star City, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dan viral di media sosial.

Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AS, MA, dan SAJ. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui terlibat aksi serupa di tiga lokasi berbeda lainnya. Para pelaku menggunakan tongkat dan senjata tajam jenis samurai.

“Motifnya mencari lawan dari geng motor lain, namun korban bukan anggota geng motor,” jelas Muharman.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan telah ditahan.

Kasus kedua adalah jaringan curanmor yang beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru. Pengungkapan berawal dari rekaman CCTV dan pengembangan penyelidikan.

Dua tersangka utama berinisial DD dan DK berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya berinisial DE masih diburu. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas provinsi, yakni Riau dan Jambi.

“Motif pelaku untuk membeli narkotika dan bermain judi online,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Perkara ketiga adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret yang juga viral.

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial MAP, AS, dan DAW. Komplotan ini mengaku telah beraksi di lima TKP di Pekanbaru dengan sasaran kalung emas.

Motif para pelaku kembali berkaitan dengan narkotika dan judi online. Seluruh pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum.

Kasus keempat adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pasangan suami istri berinisial PS dan ES. Aksi mereka terungkap setelah viral di media sosial, dengan modus berpura-pura berbelanja sambil menggendong anak.

Sasaran mereka antara lain toko kelontong, kendaraan bermotor dengan jok tidak terkunci, serta mobil yang ditinggal pemiliknya. PS diketahui merupakan residivis, sementara ES berstatus DPO kasus bajing loncat di Kabupaten Pelalawan.

Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini juga didukung rekaman CCTV.

Kasus kelima adalah perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang berusia sekitar tiga bulan. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti polisi melalui metode undercover buy.

Polisi mengamankan tersangka berinisial YU, sementara pemilik satwa masih dalam pengembangan penyelidikan.

Tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Muharman.

Sementara itu, kasus terakhir adalah dugaan vandalisme berupa coretan grafiti di fasilitas umum yang juga viral.

Pelaku telah diamankan dan diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya 6 bulan penjara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuat mural bergambar bunga sebagai simbol kerinduan terhadap ibunya yang telah meninggal dunia dan dimakamkan di Kota Jambi.

“Kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pemenuhan unsur pasal,” tambahnya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Makarius Anwar mengapresiasi langkah tegas Polresta Pekanbaru dalam menindak berbagai pelanggaran hukum, termasuk vandalisme fasilitas umum.

Editor : Zunardi

 

 

 

Previous Post

*Polres Pelalawan amankan tersangka Narkotika, 41,82 Gram Sabu Disita*

Next Post

Kepala LPKA Kelas II Pekanbaru Beri Arahan dan Tekankan Disiplin untuk Perkuat Keamanan

Next Post
Kepala LPKA Kelas II Pekanbaru Beri Arahan dan Tekankan Disiplin untuk Perkuat Keamanan

Kepala LPKA Kelas II Pekanbaru Beri Arahan dan Tekankan Disiplin untuk Perkuat Keamanan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor