• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

BPD Desa Ipu Tuntut Sanksi Adat untuk PT Sepalar Yasa Kartika

BPD Desa Ipu Tuntut Sanksi Adat untuk PT Sepalar Yasa Kartika
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Barito Utara, TIPIKORTV.Com — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menuntut pemberlakuan sanksi adat terhadap PT Sepalar Yasa Kartika atas dugaan pelanggaran hukum adat yang berlaku di wilayah setempat. Tuntutan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Barito Utara dan sejumlah instansi terkait.

Ketua BPD Desa Ipu bersama tokoh adat dan masyarakat Desa Ipu menyampaikan tuntutan kepada manajemen PT Sepalar Yasa Kartika.

Tuntutan berupa pelaksanaan sanksi adat berupa ritual “Wara” selama 7 hari 7 malam lengkap dengan perlengkapan dan pembiayaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dilampirkan.

Surat tuntutan dikeluarkan pada 11 Desember 2025, dan hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Tuntutan ini muncul karena pihak perusahaan diduga melakukan penggusuran dan aktivitas penguasaan lahan milik warga yang tengah berduka sebelum dilaksanakannya ritual adat bagi anggota keluarga yang meninggal dunia. Dalam aturan adat setempat, lahan keluarga yang sedang menjalani masa ritual tidak boleh diganggu oleh pihak manapun.

BPD Desa Ipu menyatakan bahwa jika PT Sepalar Yasa Kartika tidak menjalankan sanksi adat tersebut, maka masalah ini akan dilaporkan secara berjenjang kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam surat tuntutan itu disebutkan bahwa ritual Wara merupakan bagian penting dari hukum adat masyarakat setempat, yang berfungsi bukan hanya sebagai penghormatan terhadap arwah leluhur, tetapi juga sebagai penanda masa berkabung keluarga. Selama proses ritual berlangsung, pihak luar, termasuk perusahaan, dilarang melakukan aktivitas di atas lahan keluarga yang berduka.

Ketua BPD Desa Ipu menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk permusuhan terhadap dunia usaha, melainkan upaya menjaga kearifan lokal dan menegakkan aturan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di wilayah adat wajib menghormati norma dan hukum adat setempat.

“Masyarakat hanya meminta penghormatan atas adat dan hak mereka. Jika aturan ini diabaikan, maka sanksi adat harus dijalankan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua BPD.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sepalar Yasa Kartika belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat luas dan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial jika tidak segera diselesaikan secara musyawarah. (Usupriyadi)

Previous Post

Puncak Hari Disabilitas Internasional di Wajo Mengukir Deklarasi Wajo Inklusif, Merayakan Kesetaraan dan Keberdayaan!

Next Post

Patroli Tim RAGA Digencarkan, Kapolres Kuansing Pastikan Teluk Kuantan Tetap Aman

Next Post
Patroli Tim RAGA Digencarkan, Kapolres Kuansing Pastikan Teluk Kuantan Tetap Aman

Patroli Tim RAGA Digencarkan, Kapolres Kuansing Pastikan Teluk Kuantan Tetap Aman

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor