Kab. Kampar, TIPIKORTV.Com – Di tengah hiruk pikuk jalanan Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, sebuah pemandangan tak biasa seringkali menyita perhatian. Deretan panjang truk-truk tambang, dengan bodi besar dan roda-roda perkasa, terlihat sabar mengantri di SPBU bernomor 14.284.699. Bukan untuk mengisi bahan bakar non-subsidi yang sesuai peruntukannya, melainkan untuk solar bersubsidi, jenis bahan bakar yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor yang membutuhkan. Pemandangan ini seolah menampar keras esensi Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 yang dengan tegas melarang kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan, terutama yang beroda lebih dari empat, untuk menenggak solar subsidi.
Peraturan tersebut jelas, gamblang, dan tidak multitafsir. Namun, di lapangan, kenyataan seringkali berbicara lain. Dugaan pelanggaran ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan gambaran nyata yang terlihat di depan mata. Saat seorang karyawan SPBU mencoba dikonfirmasi perihal keberadaan truk-truk tambang ini, jawabannya hanya mengarah pada satu nama: “Si Atang”, sosok yang disebut-sebut bertanggung jawab atas operasional SPBU 14.284.699. Sebuah jawaban yang seolah menguap begitu saja tanpa memberikan kejelasan atau pertanggungjawaban.
Suara Tegas dari KNPI Riau: “Pertamina Harus Menindak Tegas!”
Keresahan atas praktik ini tidak hanya berdiam di benak masyarakat. Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Riau, dengan tegas menyuarakan keprihatinannya. Baginya, jika terbukti SPBU tersebut bermain curang, sanksi tegas harus dijatuhkan. “Pihak Pertamina harus memberi sanksi, yakni dengan tidak mensuplai lagi BBM subsidi ke SPBU bersangkutan. Dan sanksi yang lebih berat lagi adalah menutup SPBU tersebut,” ujarnya dengan nada geram. Larshen menekankan bahwa Pertamina tidak boleh ragu dalam menindak SPBU nakal yang secara terang-terangan melanggar distribusi BBM subsidi.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013, secara spesifik diamanatkan bahwa mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi. Ini adalah poin krusial yang seharusnya menjadi pedoman utama bagi setiap SPBU. Namun, pemandangan di Kubang Raya seolah mengabaikan aturan baku ini, membuka celah bagi penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang memang membutuhkan solar subsidi.
“Sekarang ini publik menunggu, bahwa Pertamina akan menertibkan SPBU yang menjual BBM subsidi kepada yang tidak berhak,” pungkas Larshen Yunus. Penantian publik ini bukan tanpa alasan. Kepercayaan terhadap sistem distribusi yang adil dan merata sangat bergantung pada ketegasan penegakan aturan. Jika pelanggaran semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul SPBU-SPBU nakal lainnya yang memanfaatkan celah dan merugikan negara.
Kasus di Kubang Raya ini menjadi cerminan penting akan perlunya pengawasan ketat dan sanksi tegas dari pihak berwenang. Akankah Pertamina segera mengambil tindakan nyata untuk menertibkan SPBU 14.284.699 dan memastikan distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Demikian reporter, Tipikor Tivi, E, Yasmi Rizal Pili melaporkan dari Kabupaten Kampar Provinsi Riau.


Discussion about this post