• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Rimbo Panjang

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Rimbo Panjang
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TAMBANG, Detikriau65. Com – Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial YS alias Oyon (36) diamankan di rumahnya di Jalan Tilam, RT 002/RW 001, Dusun III, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (7/11/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,69 gram, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, satu sendok dari pipet, satu unit handphone, serta sebuah kotak berwarna hitam.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tilam, Desa Rimba Panjang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.00 WIB, Kapolsek Tambang bersama Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra, S.H., beserta personel langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias Oyon di rumahnya sekitar pukul 00.45 WIB,” jelas AKP Aulia Rahman.

Kapolsek mengatakan, setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari ruang tamu rumah tersangka, polisi menemukan sebuah kotak hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan plastik klip bening berlis merah, enam plastik klip bening berukuran kecil, serta satu sendok yang terbuat dari pipet. Polisi turut mengamankan satu unit handphone milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Yang bersangkutan juga mengaku sabu tersebut rencananya untuk digunakan sekaligus dijual,” ungkap Aulia.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E yang disebut berdomisili di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika.

AKP Aulia menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tambang. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara juga dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Kampar guna pengembangan penyidikan, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, tegas Aulia.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Tim Elang Kuantan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Beringin Taluk, Berat Kotor 91,76 Gram Barang Bukti Disita

Next Post

Tanggapi Keluhan Warga,  Satlantas Polres Kampar Patroli Malam Cegah Aksi Balap Liar  Remaja

Next Post
Tanggapi Keluhan Warga,  Satlantas Polres Kampar Patroli Malam Cegah Aksi Balap Liar  Remaja

Tanggapi Keluhan Warga,  Satlantas Polres Kampar Patroli Malam Cegah Aksi Balap Liar  Remaja

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor