KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (6/11/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah Polsek Singingi menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas PETI jenis dompeng rakit di sekitar jembatan gantung arah kuburan, Kelurahan Muara Lembu.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan satu unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Selanjutnya, personel melakukan penindakan dengan merusak dan membakar rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat, khususnya terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungannya,” ujar IPTU Romlan.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Bhabinkamtibmas, Satreskrim, dan Sat Intelkam Polsek Singingi. Dalam penindakan tersebut tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Polres Kuansing mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana pengaduan apabila menemukan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Editor : Zunardi


Discussion about this post