DUMAI, Detikriau65.com – Polsek Bukit Kapur Polres Dumai berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/27/XI/2026/SPKT/Polsek Bukit Kapur/Polres Dumai/Polda Riau, tanggal 2 November 2026, terkait pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Siak, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban terbangun setelah menerima telepon dari keluarganya. Korban kemudian menyadari bahwa satu unit handphone Samsung A20 dan sebuah dompet yang berisikan uang tunai yang sebelumnya berada di bawah bantal telah hilang.
Tidak hanya itu, anak korban yang berada di kamar berbeda juga mendapati satu unit handphone Samsung Galaxy A16 miliknya yang sedang diisi daya di samping pintu kamar telah raib.
Korban bersama anaknya kemudian keluar rumah dan memeriksa sekitar lokasi, namun tidak menemukan orang lain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5,2 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur untuk proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada IP (20) sebagai pelaku pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IP mengakui telah melakukan pencurian seorang diri di rumah korban pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga memperoleh informasi bahwa uang hasil pencurian tersebut kemudian diberikan kepada temannya berinisial AS (31) di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap AS yang diduga terlibat dalam perkara penadahan. Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, melalui Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., memerintahkan penyidik untuk melakukan pengembangan dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A16 warna gray, satu buah dompet warna cokelat, satu kotak handphone Samsung Galaxy A16, serta satu kotak handphone Samsung Galaxy A20.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Pasal 591 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Saat ini penyidik Polsek Bukit Kapur masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polsek Bukit Kapur menegaskan komitmennya dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur.
Polisi Bersama Masyarakat
AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
E-Mail: [email protected]
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial
Info Pengaduan: 110
Editor : Zunardi



Discussion about this post