• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Bawa Sabu 101,48 Gram, Dua Pria Ditangkap Polsek Kunto Darussalam di Bagan 7

Bawa Sabu 101,48 Gram, Dua Pria Ditangkap Polsek Kunto Darussalam di Bagan 7
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROKAN HULU, Detikriau65.com – Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 101,48 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial AI (43) dan HP (33) diamankan.

Keduanya ditangkap pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di tepi Jalan Poros Desa Bagan 7, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam IPTU Feby Tri Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Bagan 7.

Penyelidikan dilakukan sejak Senin (2/11/2026) oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., bersama sejumlah anggota. Setelah melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek, tim kemudian diperintahkan melakukan penindakan terhadap orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Hingga akhirnya, pada Rabu dini hari, petugas mendapati kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King warna hijau toska di Jalan Poros Desa Bagan 7.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari tangan AI, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 101,48 gram yang dibungkus menggunakan plastik putih dan dilapisi isolasi bertuliskan fragile.

Saat diinterogasi, AI mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial TM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Sei Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, untuk diedarkan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian membawa kedua tersangka ke sebuah gubuk di dalam area perkebunan kelapa sawit di Desa Sei Muara Dilam yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas peredaran narkotika.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan selama kurang lebih 30 menit, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat kotor 101,48 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King, satu helai plastik asoi warna putih, serta satu kemasan yang dilapisi isolasi fragile.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. *(Humas Polres Rohul)*

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Kapolres Rohul Makan Bersama Petugas Kebersihan dan Gojek Online, Bagikan Paket Sembako

Next Post

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Tiga Paket Diamankan

Next Post
Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Tiga Paket Diamankan

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Sabu, Tiga Paket Diamankan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor