KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di enam lokasi wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (31/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan 10 unit rakit PETI serta 3 unit asbuk yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.
Enam lokasi penindakan meliputi Desa Koto Kari, Desa Pulau Kopung Sentajo, Desa Jake, Kelurahan Sungai Jering, Desa Petai, serta Batang Nike Pinang Merah Desa Pantai.
Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat, informasi melalui layanan Call Center 110 Mabes Polri, serta pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas PETI.
Di Desa Pulau Kopung Sentajo ditemukan tiga unit PETI jenis stingkai, Desa Jake dua unit asbuk, Kelurahan Sungai Jering dua unit rakit stingkai, Desa Petai satu unit rakit dompeng, dan Batang Nike Pinang Merah Desa Pantai empat unit rakit dompeng. Seluruh peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, petugas tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Namun, ditemukan bekas material yang diduga merupakan sisa aktivitas PETI jenis stingkai, termasuk asbuk dan karpet yang kemudian dimusnahkan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta mencegah aktivitas PETI yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan gangguan kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.
Kasi Humas Polres Kuansing juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin serta ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI.
Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan patroli, pengecekan, pencegahan, dan penindakan terhadap aktivitas PETI guna menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Editor : Zunardi



Discussion about this post