PEKANBARU, Detikriau65.com – Jumat, 30 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melaksanakan kegiatan Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 bersama Tim PIPK Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK.1-KU.04.01-100 tanggal 25 September 2026 tentang Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.
Pelaksanaan PIPK bertujuan untuk memastikan proses pelaporan keuangan berjalan secara tertib, akurat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, pengendalian intern terhadap proses penyusunan laporan keuangan di lingkungan Rutan Kelas I Pekanbaru diharapkan dapat berjalan secara optimal.
Tim PIPK Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melaksanakan penelaahan dan evaluasi terhadap penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi potensi kendala serta memastikan kesesuaian pelaksanaan administrasi dan pelaporan keuangan dengan standar yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang profesional dan bertanggung jawab. Penerapan PIPK diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian intern serta mendukung terwujudnya pelaporan keuangan yang andal dan berkualitas.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Rutan Kelas I Pekanbaru terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penguatan akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
Editor : Zunardi



Discussion about this post