PELALAWAN, Detikriau65.com – Polres Pelalawan melaksanakan Upacara Pemberian Penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel pada Kamis (29/10/ 2026) pukul 16.00 WIB di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.
Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari,
S.Sos., S.I.K., M.H, Perwira Upacara Kasat Lantas AKP Zahratul Aulia Harun, S.Tr.K., S.I.K, dan Komandan Upacara Kanit IV Sat Reskrim Ipda Rizky Muhammad Alfiansyah, S.Tr.K.
Upacara dihadiri Waka Polres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M, para PJU Polres Pelalawan, para perwira, bintara, dan ASN Polres Pelalawan dengan khidmat.
Rangkaian upacara meliputi penghormatan pasukan, laporan komandan, pembacaan keputusan Kapolres, penyerahan piagam penghargaan, pembacaan keputusan PTDH, pencoretan foto personel PTDH secara absensial, amanat, dan doa.
Penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Kapolres Nomor Kep/84/X/2026 kepada Bripda Merkan Siburian Ba Sat Lantas Polres Pelalawan atas prestasi meraih juara 1 Kejurnas Pencak Silat Satria Muda Indonesia Kelas F Putra Dewasa 70-75 kg.
Sementara PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/482/IX/2026 terhadap Brigpol May Elbert Shigen Telaumbanua Ba Sat Samapta Polres Pelalawan TMT 4 Oktober 2026.
Brigpol May Elbert terbukti melanggar kode etik berdasarkan LP-A/02/I/2026/Propam tanggal 19 Januari 2026 dengan hasil urine positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres dalam amanatnya menegaskan zero tolerance terhadap narkoba dan mengingatkan seluruh personel untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kapolres juga menyampaikan, _”Saya apresiasi Bripda Merkan Siburian yang telah mengharumkan institusi, jadikan ini motivasi untuk terus berprestasi dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,”_ ujarnya.
Editor : Zunardi


Discussion about this post