• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pangkalan Kuras, SS Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pangkalan Kuras, SS Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

PELALAWAN, Detikriau65.com – Polres Pelalawan menetapkan SS sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. SS telah ditahan sejak 9 Oktober 2026 setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani setelah Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menerima laporan dari orang tua korban pada 7 Oktober 2026.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, orang tua korban mengetahui dugaan peristiwa tersebut sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapat informasi dari seorang tetangga. Keluarga kemudian meminta keterangan dari korban, yang menyebut SS sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Dalam laporan itu, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya mengaku dugaan peristiwa tersebut telah terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, SS diamankan pihak keamanan perusahaan dari kediamannya di perumahan karyawan PT Safari Riau, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Setelah menjalani pemeriksaan internal perusahaan, SS dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras sekitar pukul 18.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB sebelum menetapkan SS sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan menyampaikan bahwa pemeriksaan psikologis terhadap anak korban juga menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut. Selain itu, aspek perlindungan anak turut menjadi perhatian, termasuk kemungkinan koordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan.

“Untuk anak korban, nantinya akan dilakukan pemeriksaan psikologis. Kami juga memperhatikan aspek perlindungan anak, termasuk terkait Komnas PA Kabupaten Pelalawan,” ujar Thomas, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan laporan kepolisian, SS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polres Pelalawan Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Next Post

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Kampar Siapkan Personel Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu‑Lintas

Next Post
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Kampar Siapkan Personel Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu‑Lintas

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Kapolres Kampar Siapkan Personel Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu‑Lintas

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor