Tembilahan, Detikriau65.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan melalui Bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap 8 orang warga binaan pada Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan Litmas dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan dan pendalaman informasi yang diperlukan dalam rangka pemenuhan persyaratan program integrasi bagi warga binaan. Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan program pemasyarakatan.
Melalui pelaksanaan Litmas, Bimkemaswat berperan dalam mendukung proses pembinaan dan pemenuhan hak integrasi warga binaan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap proses dilaksanakan secara administratif dan terukur dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lapas Kelas IIA Tembilahan berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program integrasi secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembinaan pemasyarakatan yang berkelanjutan.
Editor : Zunardi



Discussion about this post