• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polres Kampar Tangkap Pria Larikan Remaja dan Setubuhi Berulang Kali di Kecamatan Kampa

Polres Kampar Tangkap Pria Larikan Remaja dan Setubuhi Berulang Kali di Kecamatan Kampa
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KAMPAR, Detikriau65.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar amankan seorang pria berinisial P (23) warga Kecamatan Kampar, pasalnya ia nekat melarikan pacarnya yang masih berusia 13 tahun pada Kamis (1/10/2026) lalu.

Korban berinisial L (13) warga Desa Rumbio Jaya dilarikan oleh pelaku dan disembunyikan di rumahnya. “Selama disembunyikan selama 2 hari itu, pelaku mencabuli korban 10 kali,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Awal kejadian ini, saat itu korban pergi dari rumah. Lalu ayah korban S langsung mencari keberadaan anaknya. Tidak lama pada Jum’at (2/10/2026) sekira pukul 02.00 Wib (dini hari) ayah korban menjumpai anak saya berada didalam rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kampar.

“Orang tua korban saat itu langsung membawa korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Rumbio Jaya,”ungkap Kasat.

Diungkap Kasat Reskrim, ayah korban menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku pada, ” dari pengakuan korban, ia sudah di setubuhi oleh pelaku 10 kali,”ujarnya.

Setelah itu, orang tua korban pada Senin (5/10/2026) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. “Usai terima laporan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,”terang Kasat.
Selanjutnya pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 13.40 Wib karena barang bukti sudah lengkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mengetahui keberadaan pelaku.
” Team langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil tangkap pelaku yang saat itu berada di rumah milik masyarakat di Kecamatan Kampar,”ujar Kasat Reskrim.
Lalu pelaku di bawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut. “Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Polsek Singingi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan Kepolisian 110, Dua Rakit Peti Ditindak

Next Post

Polres Dumai Gelar Sertijab Kasat Lantas Sekaligus Pelepasan Purnabakti Persone

Next Post
Polres Dumai Gelar Sertijab Kasat Lantas Sekaligus Pelepasan Purnabakti Persone

Polres Dumai Gelar Sertijab Kasat Lantas Sekaligus Pelepasan Purnabakti Persone

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor