INHU, Detikriau65.com – Pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat di Jln. Lintas Timur Desa. Sungai Dawu Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.
Kejadian tersebut di Laporan Polisi Nomor : LP / A / 216 / X / 2026 / SPKT / SAT RES NARKOBA POLRES INHU / POLDA RIAU, tanggal 17 Oktober 2026. Dimana dilaporkan oleh ADJI WAHYU. N, Benai, 16 – September – 2021, 23 Thn, Laki-laki, Polri, Islam, Aspol Polres Inhu, Kec. Rengat Kab. Inhu.
Yang mana tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai mana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka A A Als F, Bunga Tanjung 28 Februari 1991, Islam, Wiraswasta, Melayu, Alamat Dusun Sungai Kemiri I Desa. Pematang Jaya Kec. Rengat Barat Kab. Indragiri Hulu, Sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP RIAN ONEL, S.H., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Adapun barang yang disita 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit handphone merek Samsung warna coklat, 5 (lima) buah pelastik pembungkus, 1 (satu) buah dompet warna hitam1 (satu) Unit sepeda motor merek supra fit warna hitam tanpa nomor polisi
Kronologi perkara Pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026 sekira pukul 18.00 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yg berada di Jln. Lintas Timur Desa. Sungai Dawu Kec. Rengat Barat Kab. Inhu, mendapat informasi tersebut Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu AIPDA SUWANDI NASUTION segera melaporkan ke Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP RIAN ONEL, S.H., M.H. dan Kasat langsung memimpin kegiatan penyelidikan di daerah tersebut, setelah di lakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu mendapatkan informasi bahwa yg sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut an. A A, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 Wib berdasarkan informasi bahwa Sdr. A A sedang berada di tempat pemotongan ayam yg berada di Jln. Lintas Timur Desa. Sungai Dawu Kec. Rengat Barat Kab. Inhu, kemudian tim segera menuju ke sana, dan pada saat tim tiba di lokasi tersebut tim melihat Sdr. A A Als F sedang duduk dan langsung mengamankannya, setelah itu di lakukan penggeledahan badan tim mendapatkan di dalam dompet warna hitam berupa 5 (lima) lima bungkus narkotika jenis sabu dan 5 (lima) buah pelastik pembungkus, kemudian di lakukan interogasi terhadap Sdr. A A dia mengakui bahwa barang bukti yg di temukan tersebut miliknya yg di dapat dari Sdr. A P,
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor : Zunardi



Discussion about this post