Pekanbaru, Detikriau65.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ka. Kanwil Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, para Kepala Bidang, serta Ketua Tim (Katim) menggelar rapat pembahasan tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait percepatan penuntasan tata kelola pelayanan publik dan kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, Senin, 12 Oktober 2026.
Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah koordinasi dan penyelarasan pelaksanaan tugas antarunit kerja guna memastikan setiap program dan kegiatan berjalan secara terarah, terukur, serta sesuai dengan target dan tanggung jawab masing-masing. Dalam pembahasan tersebut, perhatian diarahkan pada penguatan tata kelola pelayanan publik pemasyarakatan, peningkatan kualitas layanan yang transparan dan akuntabel, serta kesiapan jajaran dalam menghadapi implementasi ketentuan KUHP dan KUHAP. Selain itu, koordinasi juga diperlukan untuk memastikan kesiapan data, kelengkapan administrasi, serta pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bidang dan tim.
Melalui rapat ini, seluruh jajaran diharapkan dapat memperkuat sinergi dan komitmen dalam melaksanakan setiap arahan dan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala juga menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
Kanwil Ditjenpas Riau terus berupaya memperkuat koordinasi internal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat serta warga binaan pemasyarakatan.
Editor : Zunardi



Discussion about this post