• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Miliki Sabu 5,68 Gram, Pria di Ujung Batu Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul

Miliki Sabu 5,68 Gram, Pria di Ujung Batu Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROKAN HULU, Detikriau65.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial S (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (7/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan inisial S (51), seorang petani atau pekebun yang berdomisili di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin (5/10/2026) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di Desa Pematang Tebih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, tim operasional yang dipimpin Kanit I Resnarkoba IPDA Sudarma Wijaya, S.H., M.H., melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.

Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat kotor 5,68 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu lembar plastik klip bening, tiga pak plastik klip bening, satu buah kaca pirex, satu alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, satu sendok berbahan besi, satu buah mancis, uang tunai Rp634 ribu, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Tersangka juga menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E yang berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, S.H menegaskan bahwa Polres Rohul terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Masyarakat juga diimbau agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

 

Editor : Zunardi

Previous Post

TIM URC RAGA POLRES PELALAWAN GENCAR PATROLI MALAM, BERANTAS PREMANISME DAN GENK MOTOR

Next Post

Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan

Next Post
Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan

Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung di Pebaun Hulu, Dukung Swasembada Pangan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor